Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, dalam pemeriksaan pada Kamis (12/12) pekan lalu, korban meminta pemeriksaan diundur.
"Korban juga meminta pemeriksaan dilakukan di tempat yang membuatnya nyaman. Sehingga penyidik memberikan keleluasaan kepada korban menentukan kapan dan tempatnya di mana," kata Rikwanto kepada detikcom, Selasa (17/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Rikwanto mengatakan, kasus dugaan pemerkosaan terhadap korban itu dilimpahkan penyidikannya dari Subdit Renakta ke Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Untuk pemeriksaan Sitok sendiri, polisi belum bisa menjadwalkan. Pemeriksaan Sitok, lanjut dia, dilakukan setelah pemeriksaan korban dan saksi selesai.
(mei/ndr)