Dikutip dari situs KPK, sejak tahun 2004, ada 10 gubernur yang sudah masuk kasusnya dalam ranah penindakan. Tahun 2004 ada satu nama, 2006 dua orang, selanjutnya pada tahun 2008 dua orang, 2009 dua orang, 2010 satu orang. Dua gubernur lain dijerat pada tahun 2013.
Berikut daftar gubernur yang sudah 'disikat' KPK selama 10 tahun terakhir ini:
Abdullah Puteh
|
Pada 13 September 2005, Mahkamah Agung (MA) tetap menghukum Puteh 10 tahun penjara tetapi harus membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta diwajibkan membayar denda Rp 6,564 miliar kepada negara. Puteh bebas bersyarat pada 18 November 2009.
Ismeth Abdullah
|
Β
Sjahrial Oesman
|
Syamsul Arifin
|
Syamsul divonis bersalah dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat yang merugikan negara senilai Rp 98,7 miliar dalam penggunaan APBD 2000-2007.
Danny Setiawan
|
Dia jadi tersangka sejak 21 Juli 2008. Pengadaan alat pemadam dan alat berat itu dilakukan pada 2003 sesuai radiogram Mendagri. Saat itu dia Danny menjabat sebagai sekretaris daerah Pemprov Jabar.
Saleh Djasit
|
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider enam bulan kurungan. Meski demikian Saleh terbebas dari kewajiban membayar uang penganti sebesar Rp 4,7 miliar seperti tuntutan jaksa.
Sjachriel Darham
|
Majelis hakim juga mengharuskan Sjachriel membayar uang pengganti sebesar Rp 5.868.252.731. Dia didakwa dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 tentang tindak pidana korupsi.
Suwarna AF
|
Pada 11 Desember 2007, MA memvonisnya dengan hukuman 4 tahun penjara sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dam denda Rp 250 juta. Sebelumnya, Suwarna divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Tipikor sebelum akhirnya banding ke PT DKI DKI.
Rusli Zainal
|
Hingga saat ini, proses persidangan terhadap Rusli masih berjalan.
Ratu Atut Chosiyah
|
Informasi yang dikumpulkan, Selasa (17/12/2013), surat perintah dimulainya penyidikan sudah ditandatangani pimpinan KPK. Rencananya Ketua KPK Abraham Samad yang akan mengumumkan langsung soal status Atut ini.
Atut sudah dua kali diperiksa penyidik KPK terkait kasus Alkes ini. Proyek Alkes ini dikerjakan pada 2012 dengan nilai proyek miliaran rupiah. Diduga ada penggelembungan harga dalam proyek itu.
KPK setelah mendapatkan bukti-bukti kuat dan menetapkan tersangka, penyidik langsung bergerak melakukan penggeledahan.
Penggeledahan itu dilakukan di rumah Atut di Jl Bhayangkara No 51, Cipocok, Tangerang, Banten. KPK mengangkut sejumlah dokumen penting dari rumah itu.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto tak membantah kabar ini. Namun dia mengatakan, pengumuman resmi baru digelar sore nanti oleh Abraham Samad.
Halaman 2 dari 11
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini