"KPK tidak punya kebiasaan seperti itu, kecuali operasi tangkap tangan," jelas Bambang di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (17/12/2013).
Menurut dia, dalam kasus pengembangan yang dilakukan lewat penyelidikan dan penyidikan penahanan tersangka tak bisa dilakukan dengan serta merta.
"Kalau kasus pengembangan seperti ini biasanya tidak dilakukan upaya paksa. Pasti akan dilakukan upaya penelusuran ke saksi-saksi, seperti kasus-kasus lainnya. Kalau tidak, nanti diskriminatif," jelasnya.
Atut dijadikan tersangka atas kasus Alkes Banten dalam proyek 2012. Diduga ada mark up miliaran rupiah dalam proyek itu.
(dnu/ndr)











































