Informasi yang dikumpulkan detikcom, Selasa (17/12/2013), surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) sudah ditandatangani pimpinan KPK. Dalam Sprindik yang ditandatangani pimpinan KPK itu, Atut resmi disebut sebagai tersangka.
Menyusul penetapan tersangka itu, KPK kemudian melakukan penggeledahan di kediaman Atut di Jl Bhayangkara No 51, Cipocok, Serang, Banten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumber resmi di KPK hanya menjawab normatif saja soal kasus ini. Juru bicara KPK Johan Budi yang dikonfirmasi belum mau berkomentar. "Nanti proses penggeledahan akan diumumkan secara resmi oleh Ketua KPK," kata Johan menjawab pertanyaan soal status Ratu Atut.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari kubu Atut.
(ndr/trq)