Dalam rilis dari KBRI Malaysia yang diterima detikcom, Selasa (17/12/2013), Tim Satgas Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur telah bertemu dengan Kepala Investigasi Kriminal Kantor Polisi setingkat Polda untuk wilayah Selangor Mohd Adnan Abdullah pada 16 Desember 2013. Pertemuan ini untuk mengetahui kelanjutan proses hukum kasus tersebut.
Dalam pertemuan itu, Adnan mengatakan pihaknya merespons serius kasus tersebut. Dalam waktu relatif singkat, Polisi Diraja Malaysia telah menyelesaikan proses investigasi dan telah melimpahkan kasus itu ke JPU di Putrajaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pihak Polisi Diraja Malaysia berharap JPU dapat secepatnya mengajukan kasus ini ke tingkat mahkamah (pengadilan-red)," demikian bunyi pernyataan Tim Satgas Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur.
Selain mendorong penyelesaian kasus ini melalui mekanisme hukum yang berlaku, Tim Satgas Perlindungan WNI juga terus berupaya menghubungi korban dan suaminya. Kehadiran korban pada sidang di pengadilan menjadi faktor penting dalam proses hukum selanjutnya.
"Polisi Diraja Malaysia juga menyampaikan komitmennya untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan korban," lanjut pernyataan Tim Satgas.
Dalam kasus ini, korban yang berusia 29 tahun diperkosa seorang polisi Malaysia di sebuah hotel di kawasan Kajang, Selangor, pada 10 Desember lalu. Korban beserta tiga WNI lainnya dibawa ke kantor polisi karena tidak memiliki izin tinggal yang sah.
Dalam perjalanan, tiga WNI lain dibebaskan polisi, sedangkan korban tetap dibawa ke kantor polisi. Dari kantor polisi, korban diajak oleh salah satu polisi, yang merupakan pelaku, ke sebuah hotel di kawasan Kajang. Di hotel itulah, korban diperkosa hingga dua kali sebelum akhirnya diantar pulang kembali ke tempat tinggalnya di Bandar Baru Bangi.
(trq/nvc)