"Pencabutan profesi advokat diserahkan ke Peradi di mana terdakwa menjadi anggotanya," ujar Ketua Majelis Hakim Antonius Widijanto membacakan amar putusan di PN Tipikor, Jakarta, Senin (16/12/2013).
Mario yang terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf UU Tipikor, divonis 4 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsidair lima bulan. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut lima tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain hukuman 4 tahun bui, Mario juga harus membayar denda 200 juta. Jika denda itu tak bisa dibayar, maka dia harus menjalani hukuman tambahan lima bulan penjara.
(/ndr)











































