Hakim Serahkan Pencabutan Hak Profesi Pengacara Mario Bernardo ke Peradi

Hakim Serahkan Pencabutan Hak Profesi Pengacara Mario Bernardo ke Peradi

- detikNews
Senin, 16 Des 2013 19:55 WIB
Jakarta - Jaksa KPK dalam tuntutannya terhadap pengacara Mario C Bernardo juga meminta agar hak beracara terdakwa penyuapan pegawai MA itu dicabut. Meski majelis hakim menyatakan Mario bersalah, namun tidak serta merta mencabut hak tersebut.

"Pencabutan profesi advokat diserahkan ke Peradi di mana terdakwa menjadi anggotanya," ujar Ketua Majelis Hakim Antonius Widijanto membacakan amar putusan di PN Tipikor, Jakarta, Senin (16/12/2013).

Mario yang terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf UU Tipikor, divonis 4 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsidair lima bulan. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut lima tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal yang memberatkan bagi Mario adalah dia tidak mendukung program pemerintah yang tengah menggalakkan program pemberantasan korupsi. Sedangkan hal-hal meringankan adalah terdakwa sopan selama di persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Selain hukuman 4 tahun bui, Mario juga harus membayar denda 200 juta. Jika denda itu tak bisa dibayar, maka dia harus menjalani hukuman tambahan lima bulan penjara.

(/ndr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads