"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan hukuman empat tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Anotonius Widijantono di PN Tipikor, Jakarta, Senin (16/12/2013).
Hal yang memberatkan bagi Mario adalah dia tidak mendukung program pemerintah yang tengah menggalakkan program pemberantasan korupsi. Sedangkan hal-hal meringankan adalah terdakwa sopan selama di persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyuapan ini berkaitan dengan kasus penipuan yang dilakukan Hutomo Ongowarsito terkait rencana akuisisi PT Grand Wahana Indonesia dengan PT Buana Tambang Jaya. Hutomo yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya diputus bebas di pengadilan negeri.
Direksi GWI kemudian meminta bantuan pendampingan hukum ke kantor Hotma & Associates. Mario lantas mengurusnya dengan menggunakan perantara Djodi. Mario meminta agar hakim tingkat kasasi memutus bersalah Hutomo.
Uang suap itu diberikan Mario ke Djodi Supratman melalui Deden, kurir di kantor Hotma Sitompoel. Pemberian uang dilakukan pada 8 dan 24 Juli 2013 masing-masing sebesar Rp 50 juta dan pada 25 Juli 2013 sebesar Rp 50 juta.
Untuk membantu Mario, Djodi menghubungi Suprapto, staf kepaniteraan hakim agung Andi Abu Ayyub yang menjadi salah satu hakim dalam perkara kasasi Hutomo. Suprapto meminta Djodi menyiapkan dana dengan kesepakatan akhir Rp 300 juta untuk mengurus permintaan Mario.
"Terdakwa memberikan uang melalui Deden sebesar Rp 150 juta dari jumlah yang disepakati Rp 300 juta. Uang akan diserahkan ke Suprapto untuk biaya pengurusan perkara Hutomo Ongowarsito, agar kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum diterima Mahkamah Agung dan Hutomo Ongowarsito dinyatakan berasalah dan dihukum penjara," kata hakim anggota Slamet Subagyo.
Namun belum sampai uang diserahkan ke Suprapto, Djodi ditangkap petugas KPK pada 25 Juli 2013.
(/ndr)











































