"Semenjak KPK menangkap saya pada 15 Agustus dan memblokir rekening PT KOPL, kondisi perusahaan jadi tidak menentu. Aktivitas menjadi terganggu," kata Simon ketika membacakan pledoi pribadinya di PN Tipikor, Jakarta, Senin (16/12/2013).
Menurut Simon, sejak pemblokiran itu, Kernel Oil Indonesia mendapatkan sejumlah gangguan terkait pembayaran gaji. Dia mengklaim, tunjangan makan untuk sopir perusahaan, tidak bisa dibayarkan karena blokir itu.
"Ada yang memerlukan uang untuk kawin, untuk membantu perekonomian keluarga, membantu orang tua, atau untuk membeli susu yang harganya semakin mahal," kata Simon.
Dalam nota pembelaannya ini, Simon mengakui dia menyerahkan uang kepada Deviardi, orang dekat Rudi Rubiandini. Namun dia mengaku sama sekali tidak mengetahui bahwa uang itu merupakan uang suap.
"Itu saya lakukan karena Deviardi yang meminta," kata Simon.
Dalam persidangan pekan lalu, Simon Gunawan Tanjaya dituntut hukuman 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan. Simon dinilai terbukti bersama-sama bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong menyuap bekas Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.
"Kami penuntut umum menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Simon Gunawan Tanjaya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum, membaca tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Simon bersama-sama Widodo memberi duit SGD 200 ribu dan US$ 900 ribu ke Rudi Rubiandini. Duit diberikan agar Rudi menggunakan jabatannya sebagai Kepala SKK Migas melakukan perbuatan terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara.
"Dapat disimpulkan pemberian uang seluruhnya SGD 200 ribu dan US$ 900 ribu kepada Rudi Rubiandini mempunyai maksud atau tujuan tertentu," kata jaksa Surya Nelli.
(/rmd)











































