Ini Alasan KPK Cegah Bambang W Soeharto dan 3 Hakim Terkait Jaksa Subri

Ini Alasan KPK Cegah Bambang W Soeharto dan 3 Hakim Terkait Jaksa Subri

Rina Atriana - detikNews
Senin, 16 Des 2013 17:50 WIB
Ini Alasan KPK Cegah Bambang W Soeharto dan 3 Hakim Terkait Jaksa Subri
Jakarta - KPK mencegah petinggi Hanura Bambang W Soeharto dan 3 orang hakim terkait kasus suap jaksa Subri. Tak disebutkan apa kaitan jaksa Subri dengan Bambang dan 3 hakim itu. KPK mencegah mereka untuk memudahkan pemeriksaan.

"Dicegah karena kemungkinan yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi," kata juru bicara KPK Johan Budi di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (16/12/2013).

Selain Bambang, 3 orang hakim yang dicegah itu Kepala Pengadilan Negeri Praya Sumedi, Hakim Pengadilan Negeri Praya Anak Agung Putra Wiratjaya, dan seorang hakim lainnya Dewi Santini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi jika dimintai keterangan uang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," tutup Johan.

Subri ditangkap KPK bersama seorang pengusaha perempuan Lusita di Mataram di sebuah hotel pada Sabtu (14/12). Diduga dia menerima suap terkait kasus penguasaan lahan. Jaksa mempidanakan seseorang diduga karena pesanan pengusaha itu yang ingin mendapatkan lahan.

(rna/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini