Pegawai MA Djodi Supratman Dihukum 2 Tahun Penjara

Pegawai MA Djodi Supratman Dihukum 2 Tahun Penjara

Ferdinan - detikNews
Senin, 16 Des 2013 17:25 WIB
Jakarta - Pegawai Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman dihukum 2 tahun penjara. Djodi dinyatakan bersalah menerima uang suap Rp 150 juta dari pengacara Mario C Bernardo untuk pengurusan kasasi dengan terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito.

"Menyatakan terdakwa Djodi Supratman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim ketua Antonius Widijantono membaca amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (16/12/2013).

Selain pidana penjara, Djodi dihukum membayar denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan kurungan. Djodi terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 UU Pemberantasan Tipikor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyuapan ini berkaitan dengan kasus penipuan yang dilakukan Hutomo Ongowarsito terkait rencana akuisisi PT Grand Wahana Indonesia dengan PT Buana Tambang Jaya. Hutomo yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya diputus bebas di pengadilan negeri.

Direksi GWI kemudian meminta bantuan pendampingan hukum ke kantor Hotma & Associates. Mario lantas mengurusnya dengan menggunakan perantara Djodi. Mario meminta agar hakim tingkat kasasi memutus bersalah Hutomo.

Uang suap itu diberikan Mario ke Djodi Supratman melalui Deden, kurir di kantor Hotma Sitompoel. Pemberian uang dilakukan pada 8 dan 24 Juli 2013 masing-masing sebesar Rp 50 juta dan pada 25 Juli 2013 sebesar Rp 50 juta.

Untuk membantu Mario, Djodi menghubungi Suprapto, staf kepaniteraan hakim agung Andi Abu Ayyub yang menjadi salah satu hakim dalam perkara kasasi Hutomo. Suprapto meminta Djodi menyiapkan dana dengan kesepakatan akhir Rp 300 juta untuk mengurus permintaan Mario.

"Terdakwa telah terbukti menerima uang Rp 150 juta dari jumlah yang disepakati Rp 300 juta. Uang akan diserahkan ke Suprapto untuk biaya pengurusan perkara Hutomo Ongowarsito, agar kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum diterima Mahkamah Agung dan Hutomo Ongowarsito dinyatakan berasalah dan dihukum penjara," kata hakim anggota Hendra Yuspin Alwi.

Uang yang telah diterima terdakwa dari Mario C Bernardo rencananya akan diberikan ke Suprapto untuk disampaikan ke hakim agung. Namun belum sampai uang diserahkan ke Suprapto, Djodi ditangkap petugas KPK pada 25 Juli 2013.

(fdn/aan)


Berita Terkait