"Nah ini saya minta kepada Jampidsus hari ini selesaikan dan setelah itu kita akan terbitkan pemberhentian sementara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apakah itu dari sisi UU
Kejaksaan, PP 20 tahun 80 tentang pemberhentian pegawai dan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri," jelas Basrief di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (16/12/2013).
Menurut Basrief, secara de facto sudah dilakukan penangkapan dan penahanan pada Subri. Tetapi
de jure harus ada tertulis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Subri ditangkap KPK bersama seorang pengusaha perempuan Lusita di Mataram di sebuah hotel pada Sabtu (14/12). Diduga dia menerima suap terkait kasus penguasaan lahan. Jaksa mempidanakan seseorang diduga karena pesanan pengusaha itu yang ingin mendapatkan lahan.
(tfq/ndr)











































