"Saya baru komunikasi dengan ketua umum, kita akan konfirmasi dulu dengan Pak Bambang," kata ketua Fraksi Hanura Syarifuddin Sudding di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/12/2013).
Menurut Sudding, partainya tidak akan main-main dengan kader yang terlibat kasus hukum. Anggota komisi hukum DPR itu berjanji partainya akan menindak tegas kader yang terlibat kasus hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa tindakan tegas atau sanksi dari partai jika Bambang terbukti terlibat suap? "Ada mekanisme di partai yang diberlakukan," jawab Sudding.
Surat cegah kepada politisi Hanura Bambang Wiratmadji Soeharto sudah disampaikan KPK ke pihak imigrasi. Informasi yang diperoleh, pencegahan itu dilakukan berdasarkan Kep. Pimpinan KPK, Skep no: KEP-917/01/12/2013 tanggal 15 desember 2013.
Pencegahan berlaku selama 6 bulan. Bambang disebut juga sebagai Ketua Dewan Pengarah Bapilu Partai Hanura dana Ketua Dewan Pimpinan Pusat Kosgoro.
Tak dirinci apa keterkaitan Bambang dengan kasus tangkap tangan KPK itu. Dalam tangkap tangan itu KPK mencokok Jaksa Subri dan pengusaha Lusita terkait kasus tanah.
(bal/van)











































