"Iya tersangka, karena memang berdasarkan bukti, dia yang menabrak," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (16/12/2013).
Steven menjadi tersangka dengan dijerat Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman kurang dari 5 tahun bui, sehingga tidak ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Steven diketahui tidak memiliki SIM namun surat-surat mobil, seperti STNK, lengkap. Hasil pemeriksaan urine Steven juga belum keluar.
"Sudah diambil urine pengemudi untuk dites namun hasil belum keluar. Menurut pengakuan pengemudi, dia sebelumnya muter-muter ke tempat beberapa rekannya. Kemudian kurang tidur dan kehilangan konsentrasi lalu menabrak," imbuh Rikwanto.
Peristiwa bermula ketika mobil bernopol B 27 KYO itu melaju dari arah utara ke selatan di jalur cepat, Jalan Jenderal Sudirman antara pukul 05.30-05.50 WIB. Tiba-tiba saja mobil ini menabrak pesepeda yang sedang melintas di jalur cepat Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan gedung Bank Mayapada sebelum jalan ditutup untuk Car Free Day.
(nwk/mad)











































