Sopir Porsche yang Tabrak Pesepeda di Jl Sudirman Jadi Tersangka

Sopir Porsche yang Tabrak Pesepeda di Jl Sudirman Jadi Tersangka

Indah Mutiara Kami - detikNews
Senin, 16 Des 2013 17:08 WIB
Sopir Porsche yang Tabrak Pesepeda di Jl Sudirman Jadi Tersangka
(Foto: Bagus PN-detikcom)
Jakarta - Steven Christian (25), sopir Porsche Cayman hitam yang menabrak pesepeda Firdaus (47) di Jalan Jenderal Sudirman pada Minggu (15/12) kemarin sudah menjadi tersangka. Hasil tes urine Steven juga belum keluar.

"Iya tersangka, karena memang berdasarkan bukti, dia yang menabrak," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (16/12/2013).

Steven menjadi tersangka dengan dijerat Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman kurang dari 5 tahun bui, sehingga tidak ditahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarklan Pasal 310, tidak dilakukan penahanan, tapi penyidikan tetap berjalan. Berdasarkan penghitungan penyidik Laka Lantas memang belum waktunya car free day," imbuhnya.

Steven diketahui tidak memiliki SIM namun surat-surat mobil, seperti STNK, lengkap. Hasil pemeriksaan urine Steven juga belum keluar.

"Sudah diambil urine pengemudi untuk dites namun hasil belum keluar. Menurut pengakuan pengemudi, dia sebelumnya muter-muter ke tempat beberapa rekannya. Kemudian kurang tidur dan kehilangan konsentrasi lalu menabrak," imbuh Rikwanto.

Peristiwa bermula ketika mobil bernopol B 27 KYO itu melaju dari arah utara ke selatan di jalur cepat, Jalan Jenderal Sudirman antara pukul 05.30-05.50 WIB. Tiba-tiba saja mobil ini menabrak pesepeda yang sedang melintas di jalur cepat Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan gedung Bank Mayapada sebelum jalan ditutup untuk Car Free Day.

(nwk/mad)


Berita Terkait