"Saya tidak memiliki niat untuk menyuap Rudi Rubiandini, Kepala SKK Migas. Karena pekerjaan saya tidak berkaitan dengan SKK Migas," kata Simon membacakan nota pembelaan pribadinya di PN Tipikor, Jakarta, Senin (16/12/2013).
Menurut Simon, dia juga sama sekali tidak mengetahui mengenai tender kondensat senipah bagian negara, sebagaimana yang disebutkan oleh jaksa dalam surat dakwaan. Menurut jaksa, karena tender tersebut, Widodo memberikan uang kepada Rudi Rubiandini agar PT Fossus Energy miliknya bisa menjadi pemenang lelang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak tahu uang itu untuk apa. Deviardi yang meminta. Saya juga sama sekali tidak mengenal Rudi Rubiandini," kata Simon.
"Mengenai apa yang dilakukan Widodo, saya tidak mengetahuinya," sambungnya.
Dalam persidangan pekan lalu, Simon Gunawan Tanjaya dituntut hukuman 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan. Simon dinilai terbukti bersama-sama bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong menyuap bekas Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.
"Kami penuntut umum menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Simon Gunawan Tanjaya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum, membaca tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (9/12/2013).
Simon bersama-sama Widodo memberi duit SGD 200 ribu dan US$ 900 ribu ke Rudi Rubiandini. Duit diberikan agar Rudi menggunakan jabatannya sebagai Kepala SKK Migas melakukan perbuatan terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara.
"Dapat disimpulkan pemberian uang seluruhnya SGD 200 ribu dan US$ 900 ribu kepada Rudi Rubiandini mempunyai maksud atau tujuan tertentu," kata jaksa Surya Nelli.
(fjp/rmd)











































