"Mengadili, menyatakan terdakwa Yani Anshori terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata hakim ketua Gusrizal saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/12/2013).
Totok terbukti bersalah sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bersama dengan Hartati, Totok memerintahkan bawahannya di PT Hardaya induk dari PT Cipta Cakra Murdaya (CCM) untuk memberikan uang dengan total Rp 3 miliar kepada Amran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain hukuman dua tahun, Totok diwajibkan membayar denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara. Hukuman dua tahun bui ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 4 tahun penjara.
Dalam fakta-fakta hukum yang dibacakan majelis hakim, terungkap pemberian uang tahap pertama dilakukan pada 17 Juni 2012. Pegawai PT Hardaya, Yani Anshori dan Arim (financial controller PT HIP) mendatangi kediaman Amran, Jalan Mawar Nomor 1, Kelurahan Leok 1, Kabupaten Buol. Mereka menyerahkan uang Rp 1 miliar.
Sementara pemberian kedua dilakukan di vila milik Amran pada 26 Juni 2012. Yani saat itu ditemani Gondo Sudjono (Direktur Operasional PT HIP) dan dua orang lainnya. "Terdakwa membawa uang Rp 2 miliar dalam kardus bekas air mineral," ujar hakim.
Menurut hakim, pemberian uang Rp 3 miliar ini terkait dengan penerbitan surat yang berhubungan dengan proses pengajuan izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) lahan seluas 4.500 hektar untuk PT Cipta Cakra Murdaya atau HIP. Pemberian uang juga dimaksudkan agar Amran bersedia menandatangani surat yang berkaitan dengan pengajuan IUP dan HGU terhadap sisa lahan yang berada dalam izin lokasi seluas 75 ribu hektar atas nama PT CCM atau HIP.
Sebelum terjadinya pemberian uang, dilakukan pertemuan PRJ Kemayoran pada 15 April 2012 antara Amran, Siti Hartati Murdaya dan Totok Lestiyo.
Menindaklanjuti pertemuan pertama, pimpinan PT HIP termasuk Gondo dan Yani kembali bertemu Amran di Hotel Grand Hyatt Jakarta pada 11 Juni 2012. Siti menyetujui pemberian Rp 1 miliar asalkan Amran menandatangani surat rekomendasi HGU sisa lahan.
"Saksi Siti Hartati Murdaya menyetujui pemberian Rp 1 miliar dulu dari Rp 3 miliar," ujar Hakim Anggota I Made Hendra.
Setelah penyerahan uang Rp 1 miliar, Yani dan Arim pada 18 Juni 2012 menemui Amran meminta tandatangan atas 3 surat rekomendasi yang ditujukan kepada Gubernur Sulteng dan Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN).
"Maksud terdakwa memberi Rp 1 miliar kepada Amran Batalipu supaya Amran memberi surat ke Gubernur Sulteng agar berkenan memberi rekomendasi hak guna usaha PT CCM," jelas I Made.
(fjp/aan)