Ditangkap KPK, Kajari Praya Terancam Diberhentikan Tidak Hormat

Ditangkap KPK, Kajari Praya Terancam Diberhentikan Tidak Hormat

- detikNews
Senin, 16 Des 2013 13:48 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera memproses pelanggaran yang dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Praya Lombok Tengah (nonaktif) Subri yang ditangkap KPK karena diduga terlibat praktik suap. Subri terancam diberhentikan dengan tidak hormat.

"Pengawasan internal akan melakukan sesuai dengan UU yang berlaku. Yang jelas apabila ada pelanggaran atau ketetapan hukum yang tetap pasti akan kita berlakukan sanksi tegas. Sanksi bisa saja pemberhentian tidak dengan hormat," ujar Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin no 1, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2013).

Untung menyebutkan, tindakan hukum yang dikenakan kepada Subri diserahkan kepada penyidik. Namun, pihaknya belum dapat secara tegas menyebutkan sanksi yang akan dikenakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita lihat penyelidikan namun namanya pelanggaran pasti akan ada sanksi hukum, kita lihat perkembangan, belum bisa buru-buru. Yang jelas kalau seorang PNS dipidana, pasti akan ada tindakan lanjut," tuturnya.

Untung mengatakan, Subri akan diproses tim sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Lebih lanjut lagi, tim tersebut dikoordinasi oleh Jaksa Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Mahfud Manan.

"Otomatis kejaksaan bikin tim untuk melakukan penelitian terkait PP no 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Tim itu ada di bawah Jamwas," tutupnya.

Saat ini, Subri sudah berstatus tersangka. Dia dijerat dengan pasal suap. Pria yang pernah berdinas di Kejari Jambi hingga Jabar ini sudah dinonaktifkan dari jabatannya.

(dha/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads