Gaji dan Profil Subri, Kajari Praya yang Ditangkap KPK

Gaji dan Profil Subri, Kajari Praya yang Ditangkap KPK

- detikNews
Senin, 16 Des 2013 13:13 WIB
Jakarta - KPK menangkap Kepala Kejaksaan Negeri Praya Nusa Tenggara Barat (NTB) Subri. Dia kini berstatus tersangka dan dijerat dengan pasal suap. Bagaimana perjalanan karier Subri?

Dalam situs resmi Kejaksaan Agung yang diakses, Senin (16/12/2013), Subri berstatus terakhir sebagai jaksa madya atau golongan IV/a. Dia memiliki NRP: 48462207 dan NIP: 19620708 198409 1 001.

Dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK, Subri pernah tercatat sebagai jaksa di Kejari Subang tahun 2002. Lalu dia menjadi kepala seksi ekonomi dan moneter asisten intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel), Ajat Sudrajat, saat di KPK mengatakan, Subri baru beberapa bulan menjabat sebagai kepala Kajari Praya. Itu adalah jabatan pertama sebagai Kajari.

Sebelumnya dia duduk sebagai kepala tata usaha Kejaksaan Tinggi Jambi. Subri juga pernah jadi anggota Satgas di Gedung Jampidsus.

Berapa gaji Subri sekarang? Berdasarkan PP 22 Tahun 2013, golongan IVa mendapat gaji tertinggi Rp 4.238.000 per bulan. Dia juga mendapat tunjangan struktural sebesar Rp 980 ribu. Belum diketahui secara pasti, apakah ada pendapatan lain yang dimiliki Subri.

Subri dan seorang pengusaha bernama Lusita terjaring dalam operasi tangkap tangan penyidik KPK. Dari tangan keduanya, tim KPK mengamankan uang setara Rp 213 juta dalam pecahan dolar Amerika dan rupiah. Uang itu diduga untuk menyuap Subri terkait pengurusan kasus pemalsuan sertifikat tanah di Praya, NTB.

(mad/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads