Tapi cerita soal Wawan itu tak berhenti di situ. Kabarnya, dia memiliki rekening khusus untuk menerima uang dari proyek senilai Rp 23 miliar itu. Benarkah kabar itu? Informasi itu disebut-sebut dilampirkan PPATK dalam laporan ke KPK.
Uang tampungan Wawan juga dialirkan ke sejumlah orang penting di Banten. Termasuk untuk membeli berbagai macam hal termasuk mobil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Info itu nggak benar semuanya," kata kuasa hukum Wawan, Tubagus Sukatma, saat dihubungi detikcom, Senin (16/12/2013).
Wawan disebut-sebut juga, bahkan memiliki sampai 10 buah rekening. Kabarnya, saat menerima uang tersebut, Wawan bahkan tak menggunakan layering atau pihak ketiga.
"Aliran dana transfer ke Pak Wawan saja nggak ada, ya ke Bu Atut juga dipastikan nggak ada, atau istilah bagi-bagi itu juga nggak pernah ada," jelasnya.
Bagus menuturkan jika kliennya bahkan sama sekali tak pernah mengikuti lelang pengadaan alat kesehatan di Tangsel. Semua yang dituduhkan adanya aliran dana ke rekening Wawan adalah tidak benar.
Hingga kini KPK masih terus menelusuri aset Wawan. Wawan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal memperkaya diri sendiri dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(rna/ndr)