4 Jaksa Nakal yang Diciduk KPK

4 Jaksa Nakal yang Diciduk KPK

- detikNews
Senin, 16 Des 2013 07:18 WIB
4 Jaksa Nakal yang Diciduk KPK
Jakarta - Wajah Korps Kejaksaan kembali tercoreng oleh anggotanya. KPK kembali menangkap tangan seorang jaksa yang diduga menerima suap dari pihak berperkara dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah.

Adalah M Subari Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diduga terlibat praktik suap tersebut. Dia ditangkap KPK saat berada di sebuah hotel bersama Lusita Ani Razak.

Operasi tangkap tangan KPK kepada Subari ini menambah catatan jaksa-jaksa yang terlibat kasus korupsi. Siapa saja jaksa-jaksa yang ditangkap tangan oleh KPK? Berikut ulasannya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


1. Jaksa Urip Tri Gunawan

Jaksa Urip Tri Gunawan
Jaksa pertama yang ditangkap KPK adalah Urip Tri Gunawan pada bulan Februari 2008. Dia diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari pengusaha Artalyta Suryani. Duit sebesar itu diduga berkaitan dengan kasus BLBI yang saat itu sedang ditangani oleh Urip.

Urip yang sempat melawan saat ditangkap akhirnya divonis bersalah. Dia harus mendekam di penjara selama 15 tahun. Sementara sang penyuap, dihukum 5 tahun bui.

2. Jaksa Dwi Seno Widjanarko

Dwi Seno Widjanarko
Dwi Seno Widjanarko adalah jaksa Kejaksaan Negeri Tangerang. Dia dibekuk pada 11 Februari 2011 lalu di kawasan Pondok Aren, Bintaro, Tangerang. Dia diduga memeras Agus Suharto, pegawai BRI Unit Juanda, Ciputat.

Agus sendiri saat ini sedang terlibat perkara penggelapan dan pemalsuan Kredit Usaha Pedesaan, senilai Rp 50 juta. Dalam penangkapan, KPK sekaligus menyita barang bukti uang Rp 50 juta dan mobil Daihatsu Terios hitam dengan logo Kejaksaan di nomor polisi mobil itu.

Upaya pemerasan terhadap pegawai ini diduga terkait dengan perkara penggelapan sertifikat di BRI cabang Juanda, Ciputat, Tangerang Selatan yang ditangani Jaksa Seno.

3. Jaksa Sistoyo

Jaksa Sistoyo
Jaksa Sistoyo ditangkap KPK pada awal 2012 saat menerima uang Rp 99,9 juta di mobilnya dari Anton Bambang yang merupakan orang suruhan Edward. Edward adalah terdakwa kasus pemalsuan surat terkait pembangunan Pasar Festival di Cisarua, Bogor.

Saat menjalani sidang di PN Tipikor Bandung, Sistoyo dibacok pengunjung dengan golok kecil berukuran 25 cm. Belakangan diketahui pembacok merupakan aktivis LSM, Dedi Sugarda karena dendam pada koruptor.

Pada 20 Juni 2012, majelis hakim yang diketuai GN Arthanaya menjatuhi hukuman 6 tahun penjara kepada Sistoyo atau 6 bulan lebih dari tuntutan jaksa KPK. Vonis ini bergeming hingga tingkat kasasi.

Jaksa Subari

M Subari adalah Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Saat operasi tangkap tangan, KPK menemukan 164 lembar US$ 100 yang totalnya US$ 16.400 setara Rp 190 juta.

Di waktu yang sama, KPK juga menangkap Lusita, pihak berperkara dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah di wilayah kabupaten Praya. M Subari dan Lusita ditangkap di Hotel Pantai Senggigi, NTB, Sabtu malam.
Halaman 2 dari 5
(mpr/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads