"Pasal yang diterapkan itu kan bunyinya secara bersama-sama, berarti masih ada kemungkinan penerima lain," ujar wakil ketua KPK, Bambang Widjojanto di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (15/12/2013).
Menurut Bambang, pihaknya juga menduga uang setara Rp 213 juta yang diterima Subari bukan merupakan pemberian yang pertama. Ada dugaan ada uang yang telah diberikan sebelum malam penangkapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, hingga saat ini satu tim KPK masih berada di Praya NTB. Tim di Praya masih mendalami adanya penerima lain di kasus ini.
Oleh KPK Subari disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi.
Sementara Lusita sebagai penyuap disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(kha/mpr)











































