"Track record SUB baik, belum pernah terkena hukuman disiplin. Sebelumnya bekerja di Gedung Bundar Kejagung, dia pertama jadi kajari," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejagung Adjat Sudrajat.
Hal itu disampaikan Adjat saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (15/12/2013). Tampak pula dalam jumpa pers itu Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, juru bicara KPK Johan Budi SP dan Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK juga sudah menyegel ruang kerja Subari. Atas operasi tangkap tangan itu, Kejagung langsung menonanaktifkan SUB. Uang senilai Rp 213 juta dalam bentuk dolar AS dan rupiah disita KPK. Status hukum keduanya akan ditentukan 1x24 jam yang jatuh pada pukul 19.40 WIB nanti malam.
(nwk/nrl)











































