"Dalam skspose, disepakkati bahwa 2 orang yang ditangkap kasusnya ditingkatkan ke tahap selanjutnya, dikeluarkan sprindik untuk keduanya," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Hal itu disampaikan dia saat jumpa pers bersama di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (15/12/2013). Tampak pula Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejagung Adjat Sudrajat, juru bicara KPK Johan Budi SP dan Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara JAM Intel Kejagung Adjat Sudrajat mengatakan jaksa SUB dinonaktifkan sebagai Kepala Kejari Praya.
"Membernarkaan bahwa SUB adalah seorang Kejaksaan Negeri Praya di NTB. Hal ini menjadi peringatan bagi seluruh jajaran kejaksaan. Oknum jaksa akan diberikan sanksi kepegawaian, sementara menonaktifkan sebagai Kajari Praya, bisa jadi dipecat dengan tidak homat," ujar Adjat.
SUB yang diketahui sebagai Kajari Praya, M Subari, tertangkap tangan menerima suap dari LAR yang diketahui pengusaha perempuan bernama Lusita di Hotel Pantai Senggigi, Lombok, NTB pada Sabtu (14/12/2013) sekitar pukul 19.00 Wita. Dugaan penyuapan ini dilakukan terkait pengurusan perkara pemalsukan dokumen sertipikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.
Uang setara Rp 213 juta rupiah disita KPK, terdiri dari 164 lembar pecahaan US$ 100 dengan jumlah total US$ 16.400 setara Rp 190 juta serta uang rupiah berbagai pecahan dengan total Rp 23 juta.
(nwk/nrl)