"Iya nama gaibnya Satria Pamungkas," kata Kasat Reskrim Polres Cilacap, AKP Agus Puryadi, Minggu (15/12/2013). Agus menampilkan tersangka dan barang buktinya di halaman Mapolres Cilacap. Kehadiran Resi menyulut marah para keluarga korban yang makam keluarganya diduga dibongkar Resi.
Resi menyebut nama gaib itu saat diperiksa polisi. Namun ketika dimintai keterangan lain, Resi sering berbicara aneh. "Keterangannya masih belum bisa diterima akal sehat," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akan kita bawa ke RS di Purwokerto agar diperiksa secara psikologis," ungkapnya.
Pelaku diancam Pasal 363, 179, 180 jo 65 KUHP tentang pencurian pemberatan dan perusakan makam serta pencurian jenazah dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(arb/nrl)