Bunuh Tante Heny, Tomy Siap Dihukum Berat

Mayat dalam Koper

Bunuh Tante Heny, Tomy Siap Dihukum Berat

- detikNews
Minggu, 15 Des 2013 13:07 WIB
Jakarta - Suherman alias Herman alias Tomy (31) mengaku menyesal telah membunuh Dewi Heny Manopode alias Tanta Heny (73). Terapis yang bekerja di panti pijat 'Sanctum' Plaza Senayan itu pun menyatakan siap dihukum berat atas perbuatannya menghilangkan nyawa tante Heny.

"Saya siap menerima risiko hukuman yang berlaku di negara ini, saya siap," ucap Tomy kepada detikcom, Minggu (15/12/2013).

Tomy sekarang hanya bisa pasrah dengan segala hukuman yang menantinya. Di dalam sel tahanan pun, Tomy kini hanya bisa berdoa dan berserah diri kepada Yang Maha Kuasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya di sini ingin menebus dosa. Saya hanya bisa berdoa dan mendekatkan diri kepada Allah," ujar Tomy.

Tomy dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup. Tomy ditangkap aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di tempat kerjanya di kawasan Plaza Senayan, Jaksel, pada Kamis (5/12) lalu.

Tomy membunuh tante Heny di kostnya Jl MPR Raya No 20, Cilandak, Jaksel pada tanggal 30 Oktober 2013 lalu. Kemudian, ia membuang mayat tante Heny ke Sungai Cinyurup, Gunung Sindur, Bogor, pada tanggal 1 November 2013.

(mei/nal)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads