"Saya siap menerima risiko hukuman yang berlaku di negara ini, saya siap," ucap Tomy kepada detikcom, Minggu (15/12/2013).
Tomy sekarang hanya bisa pasrah dengan segala hukuman yang menantinya. Di dalam sel tahanan pun, Tomy kini hanya bisa berdoa dan berserah diri kepada Yang Maha Kuasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tomy dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup. Tomy ditangkap aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di tempat kerjanya di kawasan Plaza Senayan, Jaksel, pada Kamis (5/12) lalu.
Tomy membunuh tante Heny di kostnya Jl MPR Raya No 20, Cilandak, Jaksel pada tanggal 30 Oktober 2013 lalu. Kemudian, ia membuang mayat tante Heny ke Sungai Cinyurup, Gunung Sindur, Bogor, pada tanggal 1 November 2013.
(mei/nal)