Gubernur DKI Joko Widodo harus bersikap tegas terhadap pintu perlintasan KA di Jakarta yang masih dibuka mesti sudah ada fly over ataupun underpass.
"Itu seharusnya ditutup. Karena undang-undangnya mengatakan demikian, harus ditutup setelah dibangun flyover atau underpas. Siapa yang menutup, ya pemda yang tutup," ujar Direktur Keselamatan Perkeretaapian Kemenhub Hermanto Dwiatmoko dalam diskusi Polemik bertema 'Bencana di Rel Kereta' di Warung Daun, Cikini, Jakpus, Sabtu (14/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemenhub sudah meminta beberapa kali, ini kan di bawah Dinas Perhubungan provinsi. Tapi tidak tahu kenapa belum juga ditutup," tutur Hermanto.
Pengurus Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Bidang Advokasi Joko Setyowarno menambahkan, pemerintah pusat dan daerah memiliki peran yang lebih besar di pintu perlintasan KA, bukan PT KAI sebagai operator.
Pintu perlintasan yang masih dibuka untuk kendaraan justru tidak membuat kemacetan lalu lintas di titik tersebut terurai. Apalagi bus dan mobil angkutan umum sering menjadikan pintu perlintasan sebagai lokasi ngetem.
Joko mencontohkan beberapa pintu perlintasan KA yang masih dibuka untuk kendaraan, padahal sudah ada fly over ataupun underpass, seperti di Kalibata, Cempaka Putih, Pasar Pramuka, Pasar Senen, dan Kemayoran.
"Jadi Pemprov DKI sudah saatnya menutup," cetus Joko.
(rmd/van)











































