KPU Nilai Pelantikan DPRD Mimika Tidak Sah

KPU Nilai Pelantikan DPRD Mimika Tidak Sah

- detikNews
Rabu, 24 Nov 2004 20:12 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan pelantikan anggota DPRD Kab. Mimika yang dilantik oleh Bupati Mimika adalah tidak sah. Karenanya harus dilakukan pelantikan ulang dengan SK dari Gubernur Papua yang berdasarkan SK KPU No.44/2004. Sebanyak 25 orang anggota DPRD Mimika yang dilantik pada beberapa waktu lalu oleh Bupati Mimika tidak berdasarkan SK Peresmian dari Gubernur Papua, melainkan SK KPU Mimika. Padahal surat yang ditandatangani oleh Ketua KPU Mimika Vince Tebay tersebut bukanlah hasil pleno KPU setempat, melainkan inisiatif pribadi Tebay. Nama para calon terpilih yang tercantum di situ, juga tidak sesusai dengan SK KPU No.44/2004 tentang Penetapan Hasil Pemilu DPD, DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kab./Kota. “Jadi KPU menganggap apa yang telah dilakukan Ketua KPUD dan dan Bupati Mimika melantik 25 anggota DPRD kemarin, adalah tidak sah,” tegas Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti, kepada wartawan di kantornya, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (24/11/2004).Kronologis terjadi kasus pemalsuan di atas, berawal dari usulan Tebay untuk merevisi SK KPU No.44/2004 tentang hasil pemilu legislatis di Mimika. Oleh KPU dijawab, bahwa revisi dapat dilakukan sepanjang berdasar keputusan pleno KPU Kab. Mimika dan ditandatangani oleh para saksi parpol peserta pemilu di wilayah bersangkutan. Tidak lama kemudian, Tebay mengirimkan dua dokumen yang disyaratkan itu kepada KPU dan KPU Papua. Berdasar itulah akhirnya KPU Pusat mengeluarkan SK No.89/2004 sebagai revisi atas SK No.44/2004.Tapi dibelakang hari terbukti, bahwa tidak pernah ada rapat pleno di KPU Kab. Mimika membahas usulan revisi. Sedangkan tanda tangan para saksi yang ada bukanlah untuk mengesahkan BAP perolehan suara. Melainkan agar jumlah anggota DPRD Mimika dapat ditambahkan.Dengan demikian Ketua KPU Mimika jelas-jelas telah melakukan pemalsuan, yakni mengklaim putusannya sendiri sebagai hasil pleno. Selain itu juga berlaku tidak netral dalam menjalankan tugas karena berada di bawah pengaruh bupati.“Atas tindakannya, kami akan memecat Vince Tebay sebagai ketua KPU Kab. Mimika. Rapat pleno pemecatan dan penggantiannya, akan digelar dalam waktu dekat. Kami juga bersurat ke pada Mendagri dan Gubernur Papua selaku atasan dari Bupati Mimika, tentang adanya tindak penyelewengan aturan perundang-undangan yang berlaku oleh jajarannya”, tambah Ramlan. Berdasar rekomendasi KPU Papua dan protes dari 17 parpol, pada pleno yang berlangsung pada 21 Oktober 2004, KPU membatalkan SK No.89 dan memberlakukan kembali SK No.44. Putusan itu direspon Gubernur Papua dengan mengeluarkan surat peresmian baru berdasar SK No.44. Namun Ketua KPU Mimika tidak mengindahkanya, bahkan Bupati Mimika melantiknya 25 orang yang namanya dicantumkan sebagai calon terpilih. Karena pelantikan tidak berdasar SK Gubernur, akibatnya hukumnya saat ini ada dua DPRD di Mimika. Yaitu DPRD lama yang belum diberhentikan dan DPRD baru yang dilantik tanpa landasan hukum yang jelas. Pasalnya SK persemian dari Gubernur, bukan hanya berfungsi untuk pengangkatan anggota legislatif Tk.II terpilih. Namun sekaligus sebagai pemberhentian terhadap anggota DPRD periode sebelumnya. Karena dilantik tanpa SK Gubernur, artinya anggota DPRD yang dilantik oleh Bupati Mimika tidak mempunyai dasar hukum yang jelas. Maka secara administratif anggota DPRD Mimika tersebut tidak dapat menerima honorarium dan fasilitas lainnya. “Misalkan bupatinya nekat membayarkan honorarium, KPU akan berkirim surat ke Kejaksaan untuk mengusut anggota DPRD Mimika karena menerima uang negara secara tidak sah,” ancam Ramlan. (mar/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads