"Ini program sangat menambah beban kerja kami. Seharusnya tidak perlu disidangkan," ucap Jamaluddin Samosir, hakim dari PN Jakarta Pusat dalam diskusi bertajuk 'Efektifitas Penerapan Denda Maksimal bagi Pelanggar Jalur Busway' di Hotel Ibis, Jl Wahid Hasyim, Jakarta Pusat (13/12/2013).
Menurut Jamaluddin, jika penerapan denda maksimal ingin dimaksimalkan tidak perlu dibawa ke persidangan. Sebab dalam persidangan, hakim perlu mendengarkan dari berbagai pihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga menurutnya, lebih baik jika polisi langsung menerapkan denda di tempat. Sebab penindakan bagi pelanggaran menerobos jalur bus TransJakarta tidak sulit karena pelanggaran dan buktinya jelas.
"Ke depan langsung saja di lokasi. Sebab kalau sudah denda maksimum tidak perlu ada hakim di situ," ujar Jamaluddin.
Sementara itu Kasubdit Keamanan dan Keselamatan Polda Metro Jaya, AKBP Irvan Prawira mengatakan tidak keberatan dengan usulan Jamaluddin. Sebab jumlah penerobos jalur bus Trans Jakarta yang mencapai 13.000 pelanggaran per harinya tentu menambah beban kerja hakim.
"Kita maunya ditilang di situ. 'Lu kalau ngaku salah, kita kasih blangko biru. Dendanya maksimal, bayar ke bank'," kata Irvan.
Namun menurutnya, mayoritas masyarakat menginginkan lobi pembayaran denda. Sehingga pihaknya harus memberi kesempatan pada pelanggar untuk menjalani sidang di pengadilan.
"Kita kan harus kasih pilihan. Kalau dia (pelanggar) nggak ngaku salah kita kasih blangko merah muda, silakan sidang ke PN," ucapnya.
(kff/rmd)