Terdakwa Korupsi Bank Danamon Diancam Penjara Seumur Hidup

Terdakwa Korupsi Bank Danamon Diancam Penjara Seumur Hidup

- detikNews
Rabu, 24 Nov 2004 20:06 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang pertama kasus korupsi di Bank Danamon yang merugikan negara Rp 33 miliar. Terdakwa Suriadi diancam hukuman seumur hidup.Dalam nota dakwaan yang dibacakan secara bergantian, Jaksa B Sinambela dan Hendri Nainggolan di PN Medan, jalan Pengadilan, Medan, Rabu (24/11/2004) menyatakan terdakwa Suriadi (32) penduduk Jalan AR Hakim Medan, terbukti melakukan tindakan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dalam dakwaan itu disebutkan, antara Maret 2003 hingga April 2004 terdakwa yang menjabat sebagai head teller Central Cash Vault (CCV) pada Bank Danamon Wilayah VI di Jalan Diponegoro Medan, membawa keluar uang tunai dari dalam brankas tanpa prosedur yang seharusnya, serta melakukan transaksi fiktif, seolah melakukan setoran uang tunai ke rekening sakdi Mahdi alias Abang, Siong Hui dan Angeline Ira Ang.Perbuatan mengambil uang dari khasanah CCV dilakukan Suriadi dengan cara masuk ke ruang khasanah pada saat rungan sekitar tidak ada pegawai. Suriadi yang memiliki nomor sandi dan kunci ruangan, dengan leluasa mengambil uang. Sementara kode dan kunci yang dipegang Kasi CCV Irwan Harahap, seringkali terbuka. "Pengambilan uang tunai biasanya dilakukan pada hari Senin, Selasa, Kamis dan Jumat, antara pukul 12.00 - 14.00 Wib saat ruangan CCV dalam keadaan sepi," kata Jaksa Sinambela.Uang itu kemudian dibawa Mirwan Nasution selaku kurir, ke beberapa tempat, seperti areal parkir, maupun ke Bank BCA Jalan Diponegoro, untuk diserahkan kepada Hadi tamksil alias Ce Lim, Min jambul Mahdi alias Abang dan Angeline Ira Ang.Sementara dalam sejumlah kesempatan lain, terdakwa yang selanjutnya ditetapkan sebagai Kasi CCV Bank Danamon Wilayah VI, melakukan transaksi fiktif, seolah melakukan setoran uang tunai ke rekening sakdi Mahdi alias Abang, Siong Hui dan Angeline Ira Ang. Kedua jenis tindakan tersebut mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp 33,216.608.700.Menurut jaksa, perbuatan ini melanggar pasal 2 ayat 1, jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, jo UU no 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP, jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman, serendah-rendahnya 20 tahun dan maksimal seumur hidup.Pengenaan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada kasus ini karena sesuai dengan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Danamon Indonesia pada 7 Mei 2004, modal dasar PT Bank Danamon Indonesia sebagian berasal dari Negara Republik Indonesia, dalam hal ini Menteri Keuangan. (mar/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads