Menurut pandangan koalisi masyarakat anti korupsi, selama ini loyalis koruptor berusaha mengotak atik UU Tindak Pidana Korupsi yang menjadi sandaran KPK. Mereka melayangkan permohonan Judicial Review (JR) UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
"Muncul kekhawatiran kita, MK menjadi salah satu tempat yang dimanfaatin oleh koruptor melalui judicial review," kata perwakilan koalisi Emerson Yuntho saat mendatangi gedung MK untuk bertemu pimpinan, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (13/12/2013).
Emerson mengatakan, JR tersebut dimaksud untuk mencari celah sesempit mungkin dari UU Tipikor untuk menyelamatkan para pelaku korupsi. Kedatangan koalisi hanya mengingatkan MK untuk tetap anti korupsi dan meminta MK agar mendukung pemberantasan korupsi.
"Kita lihat dari beberapa upaya JR atau upaya pelemahan institusi pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh sejumlah pihak, yang berkaitan dengan eksistensi KPK kemudian berkaitan dengan substansi UU Tipikor. Alhamdulillah, MK menolak permohonan yang dianggap melemahkan terhadap upaya pemberantasan korupsi dan pelemahan KPK," jelasnya.
(rna/rmd)