Hamdan: Hakim MK Bukan Dewa yang Tak Bisa Diperiksa KPK

Hamdan: Hakim MK Bukan Dewa yang Tak Bisa Diperiksa KPK

Rina Atriana - detikNews
Jumat, 13 Des 2013 14:30 WIB
Hamdan: Hakim MK Bukan Dewa yang Tak Bisa Diperiksa KPK
Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva sudah diperiksa KPK sebagai saksi dalam sejumlah kasus dugaan suap Akil Mochtar. Hamdan memastikan, tak ada satu pun hakim MK yang kebal dari dari panggilan KPK.

"Hakim Konstitusi itu bukan dewa bukan raja yang tidak bisa diperiksa sebagai saksi atau sebagai apapun, hanya saja memang UU menentukan prosesnya yang demikian," kata Hamdan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (13/12/2013).

Terkait perlu tidaknya izin dari presiden kepada hakim MK untuk bersedia diperiksa, menurut Hamdan itu bukan hal yang perlu diperdebatkan. Hanya saja, seharusnya KPK langsung yang meminta izin kepada presiden SBY, bukan hakimnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Siapa yang harusnya minta izin, bukan hakim MK yang minta izin tapi prosesnya harus melalui proses itu. Jadi kalau sudah prosesnya demikian tentu para hakim MK menaati proses itu karena itu sudah melalui due proses hukum," ujarnya.

Hamdan diperiksa selama 4,5 jam oleh KPK. Namun ia baru memberikan keterangan di MK sore harinya.

Mantan politisi Partai Bulan Bintang (PBB) itu ia dimintai keterangan untuk tiga orang tersangka dugaan suap di MK, yaitu Akil Mochtar, Susi Tur Andayani, dan Tubagus Chaeri Wardhana. Secara umum ia dicecar penyidik mengenai pengambilan keputusan di MK, khususnya untuk kasus pilkada Kabupaten Lebak.

(rna/mok)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads