"Hakim Konstitusi itu bukan dewa bukan raja yang tidak bisa diperiksa sebagai saksi atau sebagai apapun, hanya saja memang UU menentukan prosesnya yang demikian," kata Hamdan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (13/12/2013).
Terkait perlu tidaknya izin dari presiden kepada hakim MK untuk bersedia diperiksa, menurut Hamdan itu bukan hal yang perlu diperdebatkan. Hanya saja, seharusnya KPK langsung yang meminta izin kepada presiden SBY, bukan hakimnya.
"Siapa yang harusnya minta izin, bukan hakim MK yang minta izin tapi prosesnya harus melalui proses itu. Jadi kalau sudah prosesnya demikian tentu para hakim MK menaati proses itu karena itu sudah melalui due proses hukum," ujarnya.
Hamdan diperiksa selama 4,5 jam oleh KPK. Namun ia baru memberikan keterangan di MK sore harinya.
Mantan politisi Partai Bulan Bintang (PBB) itu ia dimintai keterangan untuk tiga orang tersangka dugaan suap di MK, yaitu Akil Mochtar, Susi Tur Andayani, dan Tubagus Chaeri Wardhana. Secara umum ia dicecar penyidik mengenai pengambilan keputusan di MK, khususnya untuk kasus pilkada Kabupaten Lebak.
(rna/mok)











































