Lebih dari seratus pelanggar lalu lintas sudah mendatangi PN Jakut sejak pukul 10.00 WIB. Mereka memadati ruang sidang di PN Jakut.
Salah seorang pemotor, Anar (30) mengaku ditilang karena tidak memakai helm saat melintas Jalan Cakung-Cilincing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelanggar lainnya, Haris (33) juga dikenai denda Rp 40 ribu. Haris terjaring Operasi Zebra saat mengendarai motornya di jalur cepat di jalan Perintis Kemerdekaan.
"Saya masuk jalur cepat, dekat halte Asmi arah yang mau ke Pulogadung, lagi habis dari lampu merah ngebut lewat jalur cepat, eh tahu-tahunya dicegat polisi," ujarnya.
Wakasat Lantas Polres Jakarta Utara, AKP Doni Hermawan menjelaskan, dari 3.356 kendaraan yang terjaring, 2.376 adalah motor, mobil penumpang 655, bus 177, dan mobil barang 149.
"Jenis pelanggaran diantaranya, melawan arus 338, tidak menggunakan helm 229, melanggar rambu berhenti dan parkir 186, kelengkapan surat-surat 459," papar Doni.
Dari data Sidang lalu lintas yang digelar di PN Jakarta Utara ini, pelanggar yang menerobos busway sudah berkurang. Sebelumnya jumlah penerobos busway mencapai ratusan. Saat ini hanya 44 pelanggar jalur bus TransJ yang mengikuti sidang. Namun denda yang diberlakukan bagi penerobos busway juga belum maksimal. Untuk mobil masih dikenakan Rp 300 ribu dan motor Rp 200 ribu.
"Masih ada pelanggar busway, namun dari minggu ke minggu ya sudah agak berkurang," kata Hakim ketua Eko Susanto.
(tfn/rmd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini