Denda Terobos Busway di PN Jakbar Naik, 3 Pelanggar Ogah Bayar

Denda Terobos Busway di PN Jakbar Naik, 3 Pelanggar Ogah Bayar

- detikNews
Jumat, 13 Des 2013 11:17 WIB
Ilustrasi
Jakarta - Beberapa penerobos busway yang menjalani sidang tilang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ogah membayar denda. Mereka keberatan dengan nilai denda yang naik dari sebelumnya.

Minggu ini, denda tilang bagi pemotor yang menerobos busway sebesar Rp 200 ribu, naik 100 persen dari pekan lalu yang sebesar Rp 100 ribu. Sementara untuk pengendara mobil yang menerobos busway dikenakan denda Rp 300 ribu, naik 100 persen dari sebelumnya Rp 150 ribu.

"Ini kayaknya akan seperti di PN Timur lama-lama bisa Rp 500 ribu untuk motor dan Rp 1 juta untuk mobil," ujar staf tilang Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Didin di PN Jakarta Barat, Jumat (13/12/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Didin mengatakan, sampai pukul 10.29 WIB, pengendara yang menjalani sidang tilang terobos busway di PN Jakbar mencapai lebih dari 30 orang. Sejumlah pengendara menolak membayar denda lantaran dianggap terlalu besar.

"Tadi ada 3 orang komplain terus enggak mau bayar karena tidak terima dengan biaya tinggi," ujarnya.

Bahkan menurutnya, beberapa pelanggar itu memilih membuat STNK atau SIM baru dari pada harus bayar. "Tapi saya yakin tidak akan bisa. Karena saya akan kirim surat ke polisi. Dan kan juga sudah ada aturannya dari mabes," imbuh Didin.

(spt/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads