"Kalau kaitan dengan itu (cewek cabe-cabean), fokusnya kita ada jam wajib belajar. Seharusnya pemerintah tegas memberikan peringatan kepada ortu, ketika tidak ada diindahkan," ujar Sekjen Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) M Ihsan saat berbincang dengan detikcom, Kamis (12/12/22013) malam.
Ihsan menyebutkan peraturan yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta itu akan jadi sekedar peraturan jika penerapan di lapangan tidak dilakukan secara maksimal. Koordinasi tiap pihak-pihak terkait juga penting.
"Perda itu kan sifatnya peraturan sementara yangn penting penerapan di lapangan. Seperti contoh gini, di kelurahan apa sih instrumennya yang pertama, lalu sosialisasikan, terus jika ada kejadian nanti kemana melapor, siapa yang berhak memanggil, apa sanksinya," papar Ihsan.
Istilah 'cewek cabe-cabean' biasanya merujuk pada remaja putri tanggung yang sering keluar malam untuk sekedar nongkrong dan menonton balapan motor di jalanan Ibu Kota. Seringkali, mereka menjadi taruhan untuk berhubungan seks dengan pemenang balapan.
(dha/rvk)











































