Stop! Motor yang Pakai Lampu Blitz Juga Bakal Ditilang

Stop! Motor yang Pakai Lampu Blitz Juga Bakal Ditilang

- detikNews
Jumat, 13 Des 2013 08:21 WIB
Foto: Ilustrasi
Jakarta - Anda pernah melihat motor yang ramai dengan aksesori lampu blitz di motornya? Pemandangan ini tentunya sering dijumpai di jalan raya. Bagi Anda yang memasang lampu blitz pada motornya, dihimbau segera mencopotnya atau bila tidak, polisi akan menilang Anda.

"Kita juga akan menertibkan lampu-lampu pada kendaraan yang menyilaukan yang menyerupai lampu rotator atau blitz," kata Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono kepada detikcom, Kamis (12/12/2013).

Pada malam hari, lampu blitz yang terpasang pada kendaraan akan menyilaukan pandangan mata pengendara lain. Ini tentunya dapat membahayakan keselamatan pengendara lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya memang membahayakan keselamatan orang lain," imbuh Hindarsono.

Ia menegaskan, penertiban pemasangan lampu blitz ini juga akan diterapkan pada pengendara motor gede (moge) atau motor cowok yang berkopling.

Untuk pengendara motor, lampu blitz ini biasanya dipasang pada lampu rem. Sejumlah pengendara motor lainnya, menambahkan lampu blitz ini pada bagian depan motor, hingga ke stang.

Tidak hanya lampu blitz yang mengkerlap-kerlip, pemasangan lampu rem dengan lampu putih juga akan ditertibkan karena sama-sama membuat mata silau.

(mei/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads