"Kita juga akan menertibkan lampu-lampu pada kendaraan yang menyilaukan yang menyerupai lampu rotator atau blitz," kata Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono kepada detikcom, Kamis (12/12/2013).
Pada malam hari, lampu blitz yang terpasang pada kendaraan akan menyilaukan pandangan mata pengendara lain. Ini tentunya dapat membahayakan keselamatan pengendara lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan, penertiban pemasangan lampu blitz ini juga akan diterapkan pada pengendara motor gede (moge) atau motor cowok yang berkopling.
Untuk pengendara motor, lampu blitz ini biasanya dipasang pada lampu rem. Sejumlah pengendara motor lainnya, menambahkan lampu blitz ini pada bagian depan motor, hingga ke stang.
Tidak hanya lampu blitz yang mengkerlap-kerlip, pemasangan lampu rem dengan lampu putih juga akan ditertibkan karena sama-sama membuat mata silau.
(mei/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini