Saat Ngontrak Rumah, Rois Cs Mengaku sebagai Pedagang Sandal

Saat Ngontrak Rumah, Rois Cs Mengaku sebagai Pedagang Sandal

- detikNews
Rabu, 24 Nov 2004 18:29 WIB
Bogor - Kamil tidak pernah menyangka bahwa dua orang pengontrak rumahnya adalah para tersangka dan buron kasus bom Kedubes Australia. Saat mengontrak rumahnya, mereka mengaku sebagai pedagang sandal. Tidak tahunya, mereka adalah Rois dan Apuy. Rois dan Apuy mengontrak rumah Kamil yang beralamatkan di Kampung Leuwiliang Kaum, Rt 02/03 Desa Leuwiliang, Kecamatan Leuwiliang, Bogor. Rumah kontrakan ini berluas 8x6 meter, terdiri dari dua lantai dan bangunannya terdiri dari setengah tembok dan kayu. Rumah yang dikontrak Rois dan Apuy itu tampak sederhana, bercat biru. Rumah itu terdiri dari lima ruangan. Ada ruang depan, ruang musala, ruang dapur, ruang tidur, dan kamar mandi. Kamil saat ditemui detikcom di rumahnya yang tidak jauh dari rumah kontrakan Rois dan Apuy itu, Rabu (24/11/2004) mengaku sama sekali tidak mengetahui bahwa keduanya adalah buron kasus bom. Soalnya, saat mengontrak rumahnya pada 17 Oktober 2004, keduanya tidak mengenalkan diri Rois dan Apuy. Yang terlihat aktif dalam pengontrakan rumah itu adalah Apuy. Pada saat ngontrak, Apuy mengaku bernama Ramdani. Apuy menyerahkan kepada Kamil KTP atas nama Ramdani dan beralamatkan di Kampung Cibodas, RT 03 RW 04, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Sukabumi. "Seorang lagi saat itu tidak mengenalkan diri dan tidak menyerahkan identitas. Tidak tahunya orang itu adalah Rois," kata Kamil yang sehari-hari bekerja sebagai pegawai administrasi di Pos Kesehatan Pesantren Pondok Pesantren Mualimin Muhammadiyah Leuwiliang itu. Saat mengontrak rumahnya, Apuy mengaku sebagai pedagang sandal. "Mereka mengaku sebagai pedagang sandal. Saya tidak curiga pada saat awal mereka ngontrak," aku Kamil. Menurut Kamil, rumahnya dikontrak Rois dan Apuy pada 17 Oktober 2004. "Kami menawarkan harga Rp 1,2 juta setahun. Tapi, Apuy tidak menawar harga. Dia hanya menawar waktu. Dia meminta untuk mengontrak rumah hanya tiga bulan," kata Kamil. Akhirnya, disepakati harga kontrak selama tiga bulan Rp 300 ribu. Saat itu, mereka langsung membayar cash. Namun, sebelum masa kontrak selesai, Rois dan Apuy keburu ditangkap polisi pada 5 November 2004 saat magrib tiba. Resminya, kata Kamil, yang mengontrak rumahnya itu hanya Rois dan Apuy. Namun, beberapa hari terakhir sebelum penangkapan, ada seorang lagi yang tinggal di kontrakan itu. "Saya tidak diperbolehkan oleh mereka siapa seorang lagi yang tinggal di situ. Saat itulah, saya curiga," kata dia. Dilihat secara sekilas, tampaknya tamu itu dalam keadaan terluka. Setelah penangkapan Rois cs dilakukan, Kamil menduga, kemungkinan tamu itu adalah pembawa bahan peledak yang meledak di Cicurug Sukabumi beberapa waktu lalu. Ditemukan Banyak Perban Saat penangkapan, polisi telah menyita barang-barang milik Rois dan Apuy. Saat membersihkan rumah bekas kontrakan Rois dan Apuy itu, Kamil hanya menemukan sisa-sisa barang. Antara lain, Kamil menemukan banyak perban, revanol, dan betadine. Barang-barang ini diduga merupakan kebutuhan teman Rois dan Apuy yang menderita luka. Selain itu, juga ditemukan isolasi dan koran Tempo, Media Indonesia, Republika, dan Kompas edisi 17 Oktober sampai 5 November. "Saya juga menemukan serbuk petasan. Saya tahu itu serbuk petasan, karena dulu saya sempat membuat petasan," ungkapnya. (asy/)


Berita Terkait