Absensi Anggota DPR, Program Prioritas Badan Kehormatan

Absensi Anggota DPR, Program Prioritas Badan Kehormatan

- detikNews
Rabu, 24 Nov 2004 18:23 WIB
Jakarta - Badan Kehormatan DPR menjadikan masalah absensi anggota dewan sebagai prioritas program kerjanya. Bagi anggota DPR yang tiga kali berturut-turut membolos dianggap melanggar kode etik DPR dan akan dikenai sanksi.Demikian disampaikan Ketua Badan Kehormatan DPR Slamet Effendi Yusuf dalam jumpa pers, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/11/2004). Dalam jumpa pers itu, Slamet didampingi anggota Badan Kehormatan Abdillah Toha (FPAN), Yunus Yosfiah (FPPP) dan Sutjipto (FPDIP). Untuk menghindarkan anggota dewan membolos, Badan Kehormatan mewajibkan pimpinan Komisi untuk menyerahkan absensi tiap hari. "Pengalaman yang dulu-dulu banyak anggota yang menyuruh stafnya mengambil kertas absensi untuk ditandatangani anggota dewan padahal dia tak hadir dalam rapat," kata Slamet.Jika tiga kali berturut-turut dalam satu jenis rapat yang sama anggota tak hadir tanpa pemberitahuan maka dianggap melanggar kode etik. Badan Kehormatan akan menjatuhkan sanksi bagi anggota dewan yang melanggar kode etik. "Sanksi akan dirapatkan lagi dengan pimpinan fraksi. Tapi kewenangan badan kehormatan bisa memeriksa anggota yang melanggar kode etik sampai memberhentikan," jelas Slamet. Program lainnya, Badan Kehormatan akan mensosialisasikan tatib DPR dan Kode Etik. Salah satu yang akan disosialisasikan yakni larangan menggebrak meja. "Kami menganggap kalau ada kejadian yang timbul saat paripurna seperti ribut-ribut atau menggebrak meja itu hanya bentuk ketidaktahuan anggota dewanm soal kode etik. Makanya kami akan sosialisasikan ini pada anggota dewan," katanya. Hal lain yang diatur Badan Kehormatan yakni larangan menerima imbalan dari mitra kerja , larangan perangkapan jabatan dan larangan menggunakan jabatan untuk mempengaruhi proses peradilan. "Dalam pelaksanaan hal-hal tadi perlu diketahui, Badan kehormatan bersifat pasif. Kami mengharapkan ada pengaduan dari masyarakat, konstituen dam pimpinan DPR. Khusus masyarakat bisa mengadu lewat kotak pos 5000 disertai identitas yang akan dijamin," demikian Slamet. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads