"Saya dimintai keterangan sebagai saksi dalam kunjungan ke luar negeri. Pertanyaan jaksa seputar keikut sertaan keluar negeri," kata Eva Yuliana kepada Eva Yuliana kepada detikcom, Kamis (12/12/2013).
Eva menjelaskan, bahwa dirinya berangkat ke Eropa pada Oktober 2012 lalu atas undangan resmi dari BPR Sarimadu untuk menhadiri ICA Expo Festival Koperasi Internasional di Inggris. Undangan yang dia terima bukan kasitasnya sebagai istri Bupati Kampar, Jefry Noer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Undangan ke luar negeri itu, lanjut Eva, juga diketahui secara resmi oleh Ketua DPRD Kampar. Institusi dewan itu memberikan izin buatnya untuk mengikuti ekspo tentang koperasi selama sepekan.
"Pimpinan dewan mengetahui jika saya diundang atas nama Wakil Ketua DPRD Kampar, bukan pribadi sebagai istri bupati," tegas Eva.
Sebelum keberangkatan ke luar negeri, lanjut Eva, surat atas nama Wakil Ketua DPRD Kampar, meminta izin ke Kemendagri. Atas surat permohonan tersebut, Kemendagri menyetujui keberangkatannya sebagai Wakil Ketua DPRD.
"Secara administrasi saya sudah mendapat persetujuan. Atas dasar persetujuan itulah, saya berangkat memenuhi undangan BPR Sarimadu," kata Eva.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, Kejati Riau telah menetapkan mantan Dirut BPR Sarimadu, M Sarif telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga Safri melakukan korupsi karena membuat aturan perjalanan dinas yang bertentangan dengan Perda. Sehingga biaya yang dikeluarkan BPD Sarimadu untuk bupati selaku pemegang saham dan Wakil Ketua DPRD Kampar dianggap salah.
Dalam kasus ini, Bupati Kampar, Jefry Noer juga sudah dimintai keterangan. Termasuk kedua anaknya, yang ikut serta dalam kunjungan tersebut.
Namun menurut mantan Dirut BPR Sarimadu, M Safri, bahwa keikutsertaan kedua anak bupati yang dibikin sebagai ajudan itu menggunakan biaya sendiri.
"Status ajudan dibuat supaya bisa pergi bersama rombongan. Karena bersama rombongan, BPR Sarimadu mendahului biaya keduanya," kata Safri.
Setelah tiba di tanah air, kedua anak bupati ini sudah membayar biaya yang dikeluarkan oleh BPR Sarimadu itu sekitar Rp 89 juta, sebelum kasus ini menggelinding ke Kejati, Riau.
(cha/rvk)










































