ICW Minta Jaksa Agung Lindungi Saksi dan Pelapor Kasus Korupsi

ICW Minta Jaksa Agung Lindungi Saksi dan Pelapor Kasus Korupsi

- detikNews
Rabu, 24 Nov 2004 18:03 WIB
Jakarta - Indonesian Corruption Wacth (ICW) meminta Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh untuk melindungi saksi ataupun saksi pelapor kasus-kasus korupsi. Karena, tak jarang saksi atau pelapor kasus korupsi justru dipidana tanpa terlebih dulu sementara kasus yang dilaporkannya terhenti.Permintaan ICW itu disampaikan melalui Wakil Koordinator ICW Danang Widoyoko usai bertemu dengan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh di Kejaksaan Agung (Kejagung Jalan Hasanudin, Jakarta, Rabu (24/11/2004) sore. Danang datang ke gedung Kejagung bersama dengan tokoh masyarakat dan sejumlah NGO anti korupsi di daerah, seperti RM Frans Amanue, Pokja Adik (Aceh Damai Tanpa Korupsi) dan lain-lain.Danang mencontohkan, banyak kasus dimana pelapor ataupun saksi pelapor justru dikenakan tuduhan pencemaran nama baik karena kasus korupsi yang dilaporkannya. Misalnya kasus pencemaran nama baik Romo Frans Amanue yang dilaporkan Bupati Flores Timur Felix Fernandez dan oleh Pengadilan Negeri (PN) Larantuka divonis bersalah. Akibat vonis itu, sempat terjadi kerusuhan di Larantuka ibukota Flores Timur, dimana PN Larantuka dan rumah dinas Kejaksaan dirusak dan dibakar massa.Kasus lainnya seperti kasus suap oleh Direktur Pidana MA Zainal Agus dimana saksi pelapor Maria Leonita juga diajukan ke pengadilan. Begitu juga dengan kasus Endin Wahyudin yang melaporkan kasus suap 3 hakim agung, yakni Marnis Kahar, Supraptini Sutarto dan Yahya Harahap dimana Endin akhirnya oleh PN Jakarta Pusat divonis bersalah dengan hukuman 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan.Dalam kesempatan pertemuan dengan Jaksa Agung Arman (sebutan Abdul Rahman Saleh), baik Danang maupun Romo Frans Amanue meminta jaksa agung untuk menindak tegas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT) BR Pangaribuan. Pangaribuan dinilai melindungi Bupati Flores Timur Felix Fernandez yang diduga korupsi dana APBD Flores Timur.Rombongan ICW itu juga menanyakan dan melaporkan sejumlah kasus korupsi di daerah kepada jaksa agung yang tengah ditangani dan belum ditangani. Kasus korupsi itu, antara lain yang terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB), Bali, NTT, Aceh, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah dan Jawa Tengah. (mar/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini