Hal itu dikatakannya saat ditanya oleh komisioner KY Eman Suparman mengenai sikap MA yang hingga saat ini belum mau mengangkat hakim pengadilan negeri, agama dan PTUN bersama dengan KY.
"Saya prihatin pak karena itu sudah bunyi undang-undang. Saya rasa juga ini MA tidak konsekuen," kata Cicut dalam wawancara terbuka seleksi hakim agung di KY, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau keikutsertaan KY dalam memilih hakim tersebut tidak bisa ditawar lagi," kata mantan Dirjen Badilum ini.
(kff/mad)










































