Indonesia Darurat Pelanggaran HAM, Pemerintah Dinilai Pasif

Indonesia Darurat Pelanggaran HAM, Pemerintah Dinilai Pasif

Mulya Nur Bilkis - detikNews
Kamis, 12 Des 2013 16:32 WIB
Jakarta -

Dalam sidang HAM III tahun 2013, 3 lembaga HAM yakni KPAI, Komnas Perempuan dan Komnas HAM menyatakan Indonesia sebagai negara darurat pelanggaran HAM. Sayangnya, langkah pemerintah untuk mengurangi hal tersebut masih dinilai belum maksimal.

"Angka pelanggaran HAM semakin meningkat, namun sayangnya hal ini belum mendapatkan respon yang cukup positif dari pemerintah. Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi tidak boleh ditangani dengan sekedarnya, apalagi dibiarkan begitu saja," ungkap ketua Komnas HAM, Siti Noor Laila dalam acara Sidang HAM III di gedung Perpustakaan Nasional, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2013).

Ia mengatakan jika pihaknya kerap melayangkan surat pada Menkopolhukam Djoko Suyanto untuk duduk bersama membahas banyaknya kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Sayangnya, hal ini tidak juga direspon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sudah mengirimkan surat untuk membahas pelanggaran tersebut tapi tidak direspon. Pemerintah tidak bisa terus menerus diam," ucapnya yang mengenakan batik berwarna biru ini.

Salah satu bentuk pelanggaran HAM yang dinilainya lambat ditangani yakni kekerasan yang menimpa kaum minoritas baik yang dilakukan oleh aparat atau organisasi massa tertentu.

"Bahkan info kami di lapangan, aparat kerap membantu golongan kontra dalam penggusuran," jelasnya.

Ia menekankan jika proses demokrasi yang diterapkan di bumi pertiwi juga harus diselaraskan dengan kenyamanan warganya dalam beragama. Berdasarkan data pengaduan yang diterima Komnas HAM tiga tahun belakangan menunjukkan pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan di era reformasi sangat tinggi.

"Dalam satu daerah yang mayoritas Kristen misalnya, sangat rentan terjadi konflik pada umat muslim yang minoritas, belum dengan beberapa aliran yang dinilai sesat seperti Ahmadiyah, Syiah dan beberapa kepercayaan lainnya," terangnya.

Atas permasalah tersebut, Komnas HAM merekomendasikan agar pemerintah dan DPR RI untuk mencabut UU No 1/PNPS/1965 tentang pencegahan penyalahgunaan agama dan/atau penodaan agama dan pasal 156 (a) KUHP. Selain itu sejumlah rekomendasi lainnya yang ditujukan pada aparat kepolisian agar mengusut tuntas persoalan pelanggaran HAM yang terjadi sebelumnya.

"Karena pelanggaran HAM yang dahulu dan belum tuntas sudah pasti menyisakan maslaah hingga hari ini," pungkasnya.

(mnb/gah)


Berita Terkait