Beri Keterangan Beda, Sekretaris Wa Ode Tersudut di Sidang Haris Suharman

Kasus DPID

Beri Keterangan Beda, Sekretaris Wa Ode Tersudut di Sidang Haris Suharman

- detikNews
Kamis, 12 Des 2013 16:06 WIB
Beri Keterangan Beda, Sekretaris Wa Ode Tersudut di Sidang Haris Suharman
Jakarta - Sefa Yolanda tersudut di sidang terdakwa kasus DPID, Haris Andi Surahman. Gara-garanya, kesaksian sekretaris politisi PAN Wa Ode Nurhayati itu bertolak belakang dengan keterangan saksi-saksi lain.

Bermula ketika hakim mengorek keterangan dari customer service Bank Mandiri Cabang DPR, Gunawan dalam persidangan di PN Tipikor dengan terdakwa Haris, Kamis (12/10/2013).

Gunawan menceritakan awal mula pembukaan rekening Haris Andi Surahman. Haris adalah orang yang diminta Fahd berkomunikasi dengan Wa Ode terkait fee untuk mengurus alokasi DPID di 3 Kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 13 Oktober 2010, Fahd bersama Haris datang ke Bank Mandiri untuk membuka rekening baru atas nama Haris.

"Setelah pembukaan rekening, ada penarikan tunai Rp 2 miliar dari rekening Fahd, kemudian disetor ke rekening Haris," kata Gunawan.

Haris kemudian menarik tunai uang dari Fahd yang tersimpan di rekeningnya sebesar Rp 1,5 miliar. Sorenya, Haris mengambil uang tersebut.

Kesaksian Gunawan diperkuat Daeng Lyra, teller Bank Mandiri cabang DPR. Lyra bahkan menerangkan detil jam penarikan uang oleh Haris termasuk penyetoran kembali ke rekening milik Wa Ode pada 13 Oktober 2010.

"Sorenya 14.55 WIB, Haris datang menarik Rp 1,5 miliar. Kemudian Sefa (Sefa Yolanda, asisten pribadi Wa Ode) datang," kata Lyra. Gunawan dan Lyra menyatakan, Sefa saat itu menyetor uang ke rekening Wa Ode sejumlah Rp 1,5 miliar.

Sefa yang juga dihadirkan sebagai saksi juga mengaku pernah menyetor uang Rp 1,5 miliar pada 13 Oktober 2010. "Benar," kata Sefa saat ditanya penuntut umum.

Namun Sefa membantah duit itu merupakan pemberian dari Haris. "Uang dari Ibu dibawa dari (apartemen) Permata," sanggahnya.

Kesaksian Sefa ini mengundang pertanyaan lebih lanjut dari hakim dan jaksa. Pasalnya para customer service Bank Mandiri kala itu, tidak melihat Sefa ketika datang, membawa uang.

"Anda sudah disumpah. Tadi saksi dari Bank Mandiri tidak ada yang melihat Anda membawa uang. Saksi kami harap berkata jujur," kata jaksa Rini Triningsih.

Hakim lantas meminta Sefa untuk menengok ke belakang, memandang Gunawan, Lyra dan pegawai Bank Mandiri Cabang DPR lainnya. Sefa diminta mengingat customer service yang ditemuinya pada Oktober 2010 silam.

"Iya betul mereka yang mulia," ujar Sefa. Namun dia tetap berpegang teguh pada kesaksiannya bahwa dia menyetor Rp 1,5 M ke Wa Ode, dari uang yang dibawanya sendiri.

Haris didakwa menyuap anggota Banggar DPR Wa Ode Nurhayati sebesar Rp 5,5 miliar. Suap ini untuk pengurusan alokasi anggaran DPID tahun 2010 di 3 kabupaten yakni Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah di Nanggroe Aceh Darussalam.

Dalam dakwaan disebutkan Fahd Rafiq menemui Haris Andi Surahman untuk membicarakan anggaran DPID yang tengah dibahas Banggar. Haris kemudian menghubungi Wa Ode untuk mempermulus keinginan Fahd tersebut. Dalam perkara ini, Wa Ode divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

(/mad)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads