Geledah Ruang Dirjen Bea Cukai, Polri Sita Dokumen Penting Terkait HS

Geledah Ruang Dirjen Bea Cukai, Polri Sita Dokumen Penting Terkait HS

Kun Aguero - detikNews
Kamis, 12 Des 2013 15:34 WIB
Jakarta - Polri menggeledah kantor Direktorat Bea dan Cukai di Rawamangun, Jakarta Timur pada Senin (9/12/2013) lalu. Polri menyita dokumen penting ekspor-impor di beberapa ruangan terkait tersangka pegawai Bea dan Cukai nonaktif Heru Sulastyono.

"Ruang TU, gudang, yang ada kaitannya dengan masalah dokumen ekspor impor yang terkait kasus yang menyeret tersangka HS, peghawai Bea dan Cukai. Dari hasil penggeledahan ini, tim penyidik Eksus menemukan beberapa dokumen penting termasuk dokumen-dokumen yang sifatnya soft copy atau file yang tersimpan di ruangan komputer," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar.

Boy mengatakan hal itu di ruang pers Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dokumen itu, imbuh Boy, telah disita dan dijadikan alat bukti. Kasus ini tentu akan terus berkembang dari hasil pemeriksaan tersangka yang sudah ditahan barang bukti serta hasil analisa dari berita acara.

"Sehingga diharapkan dapat menentukan langkah-langkah apa yang diambil selanjutnya terkait kasus tersebut," tandas Boy.

Ruang Dirjen Bea Cukai terletak di lantai 2 Gedung Utama. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 12.00 WIB, Senin (9/12/2013).

Kasubdit Pencucian Uang Tipid Eksus Kombes Agung Setya dan beberapa penyidik yang menggenakan jaket merah bertuliskan Bareksrim di punggung jaket pada Senin (9/12/2013) lalu terlihat memasuki ruang yang di depannya terdapat foto-foto mantan Dirjen Bea Cukai.

Heru Sulastyono, pejabat eselon III Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai ditangkap Bareskrim Polri karena terlibat kasus suap dan pencucian uang pada Selasa (29/10) lalu.

Selain Heru, polisi juga menahan seorang penguasaha bernama Yusran Arif. Yusran adalah seorang pengusaha yang bergerak di bidang jasa ekspor-impor dan memiliki satu perusahaan. Yusron merupakan perusahaan PT Tanjung Jati Utama.

Kedua tersangka saat ini mendekam di tahanan Bareskrim Polri. Penyidik menjerat keduanya dengan pasal 3, 5 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta pasal 5 ayat 2 dan pasal 12 huruf (a) (b) UU 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 dan 56 KUHP.

Penangkapan dilakukan Selasa (29/10) dini hari di dua tempat terpisah. Dua pelaku diketahui bernama Heru Sulistyono (46) dan Yusran Arif (47). Heru ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB di kediamannya di Alam Sutra, Tangerang Kota. Sementara Yusron ditangkap pada pukul 05.00 WIB di Jl Aselih, Ciganjur, Jakarta Selatan.

(nwk/mad)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini