Ini Pasal dan Sanksi yang Atur Penerobos dan Perlintasan KA

KRL vs Truk BBM

Ini Pasal dan Sanksi yang Atur Penerobos dan Perlintasan KA

- detikNews
Kamis, 12 Des 2013 15:00 WIB
Jakarta - Dirut PT KAI akan menuntut pengemudi dan pemilik truk tangki BBM yang menyerobot perlintasan kereta Pondok Betung, Bintaro yang menyebabkan kecelakaan menewaskan 7 orang. Pertamina menyerahkan pada polisi yang masih melakukan penyelidikan atas kasus ini. Berikut pasal dan sanksi yang mengatur tentang perlintasan KA dan pelanggarannya.

Aturan melewati perlintasan kereta api terdapat dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 dan sanksinya termaktub dalam Pasal 296 dengan bunyi sebagai berikut:

Pasal 114

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib:
a.berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Pasal 296

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Kewajiban pengguna jalan juga termuat dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang berbunyi:

Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Sedangkan untuk penyedia, pemelihara perlintasan sebidang, aturannya tercantum dalam UU Perkeretaapian pasal-pasal berikut ini:

Hak dan Wewenang Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Pasal 90 huruf d:

Mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan

Pasal 94 yang berbunyi:

(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.
(2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

(nwk/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads