"Indonesia saat ini masuk dalam kategori Darurat HAM alasannya yakni, Β angka pelanggaran HAM tidak menurun bahkan meningkat, Di komnas HAM dari tahun 2012 angka pengaduan naik 1.000 pengaduan," kata Waklil Komnas HAM, Dianto, dalam acara Sidang HAM III di Gedung Perpustakaan Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2013).
Faktor kedua yang mencolok yakni aktor pelanggaran pelanggaran HAM yang ada di Indonesia saat ini sudah sangat melebar jika dibandingkan era Orde Baru. Saat ini, pelanggaran HAM tidak hanya dilakukan satu instansi tapi juga organisasi masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Faktor ketiga, yakni tidak adanya penegakan hukum yang jelas untuk beberapa kasus HAM berat di Indonesia. Hal ini membuuat pelanggaran HAM menjamur karena tidak adanya hukuman dari pihak aparat.
"Dari sekian masalah HAM berat yang diselidiki, 7 kasus HAM berat mandek di Kejagung. Hanya 2 kasus yang sudah ada peradilannya. Bertahun-tahun tidak ada tindak lanjut," terangnya.
Beberapa masalah pelecehan seksual terutama pada anak dan perempuan di transportasi umum.
"Bangsa kami lihat belum punya keseriusan menyelesaikan," pungkasnya.
(bil/gah)











































