"Kita akan tertibkan seluruh pengendara baik roda dua maupun roda empat yang menggunakan rotator dan sirine yang bukan peruntukannya," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono kepada detikcom, Kamis (12/12/2013).
Hindarsono berjanji, pihaknya akan menindak tegas pengendara yang kendaraannya dipasangi rotator dan sirine.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hindarsono menegaskan, kendaraan pribadi dilarang memakai rotator dan sirine. Rotator dan sirine hanya boleh dipasang pada kendaraan aparat penegak hukum atau kendaraan dinas yang sesuai dengan peruntukannya.
Mengacu pada Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan
C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Pengendara yang melanggar ketentuan tersebut dapat di kenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 ”Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(mei/ndr)