Hakim Kabulkan Permintaan Emir Moeis Berobat untuk 3 Penyakit Berbeda

Hakim Kabulkan Permintaan Emir Moeis Berobat untuk 3 Penyakit Berbeda

- detikNews
Kamis, 12 Des 2013 12:13 WIB
Hakim Kabulkan Permintaan Emir Moeis Berobat untuk 3 Penyakit Berbeda
Jakarta - Terdakwa kasus suap proyek PLTU Tarahan Emir Moeis saat ini tengah ditahan terkait kasus yang menjeratnya. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta memberikan izin kepada Emir untuk berobat.

Emir melalui tim kuasa hukumnya pada persidangan pekan lalu mengajukan surat izin untuk berobat ke rumah sakit. Izin ditujukan kepada majelis hakim, selaku pihak yang saat ini menahan politikus PD itu.

Dalam persidangan hari ini, Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji menyatakan bahwa pengadilan memberikan izin kepada Emir untuk berobat. Namun Matheus menanyakan kembali mengenai jadwal izin berobat tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum Emir, Sugeng Teguh Santoso mengatakan kliennya memerlukan tiga jenis pemeriksaan berbeda. Karena ada tiga jenis keluhan yang dialami mantan Ketua Komisi XI DPR ini.

"Jadi ini sudah ada perkembangan lebih lanjut. Tanggal 17 untuk pemeriksaan dengan dr Nasir untuk prostat. Lalu di Rumah Sakit MNC untuk urologi. Kemudian dengan dokter Ganesha di RS Jantung Harapan Kita," kata Sugeng di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (12/12/2013).

Pihak pengacara juga meminta izin dari hakim untuk mengizinkan keluarga Emir guna membesuk di Rutan KPK. Hakim lantas meminta daftar nama keluarga yang hendak membesuk terdakwa.




(/aan)


Berita Terkait