"Setiap korban yang meninggal dunia dan mempunyai ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp 25 juta," ujar Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja, Budi Sulistijo dalam siaran persnya, Rabu (11/12/2013).
Bagi korban yang mengalami luka-luka akan mendapatkan santunan maksimal Rp 10 juta. Sedangkan korban yang mengalami cacat total mendapatkan santunan maksimal Rp 25 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Budi, salah satu korban meninggal dunia bernama Rosa Elizabeth Kesauliya yang tidak memiliki ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp 2 juta yang diberikan kepada pihak yang menyelenggarakan pemakaman.
"Pada prinsipnya Jasa Raharja siap merealisasikan santunan secepatnya, namun tetap memperhatikan sis administrasi pengajuan santunan dan kesiapan pihak ahli waris korban, mengingat yang bersangkutan dalam suasana duka," kata Budi.
(tfq/fdn)











































