Batasi Penerimaan Hadiah, KPK akan Amandemen UU
Rabu, 24 Nov 2004 16:31 WIB
Jakarta -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan amandemen UU No. 20 tahun 2002 tentang KPK untuk memperjelas batasan penerimaan gratifikasi (pemberian cuma-cuma di luar ketentuan dinas) bagi pejabat negara."Kendala yang dialami KPK dalam pencegahan antara lain masalah gratifikasi. Dalam UU No. 30 tahun 2002, pengertian gratifikasi lemah. Sehingga pencegahan sulit dilakukan. Maka KPK sepakat mengusulkan amandemen terhadap UU ini terkait gratifikasi supaya pengertiannya diperjelas," ungkap Ketua Komisi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqurrahman Ruki dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/11/2004)."Pasal lain yang kami usulkan amandemennya adalah pasal 12, yaitu mengenai kewenangan KPK untuk meminta keterangan pada bank atau lembaga keuangan lain juga pajak tentang kondisi keuangan tersangka tindak pidana korupsi," ujarnya.Menurut gubernur BI, kata Ruki, yang berhak memperoleh keterangan tanpa izin dari gubernur BI hanya kapolri, jaksa agung dan MA. "Kami usul dalam pasal 12 tadi ditambahkan untuk KPK, tidak usah seizin gubernur BI. Sedangkan untuk pajak, tidak usah seizin menteri keuangan," kata Ruki. Namun usulan amandemen tersebut menuai kritik dari beberapa anggota DPR Komisi III. DPR menilai sebaiknya KPK menunjukkan kinerjanya terlebih dahulu ketimbang menuntut dilakukannya amandemen UU tersebut."Kalau pimpinan KPK mengeluh soal UU, ini sangat mengecewakan. Kalau ada kendala UU dijadikan alasan, itu model pemberantasan korupsi zaman dahulu. Tidak mampu penjarakan koruptor yang disalahkan malah UU. Seharusnya, KPK bisa menunjukkan dulu prestasi yang bagus sebelum menyalahkan UU," kata Beni K Harman dari Fraksi Partai Demokrat.Hal yang sama disampaikan Victor Laiskodat dari Golkar."KPK seharusnya tidak berkeluh kesah dahulu karena itu memang sudah menjadi beban Anda sebagai anggota dan pimpinan KPK," imbuhnya.Panda Nababan dari F-PDIP mengatakan, KPK tidak perlu melakukan amandemen. "Soal izin, bisa dibicarakan dengan pihak kejaksaan, tidak perlu sampai mengamandemen UU," kata Panda.
(aan/)










































