Tahanan bandar narkoba Polsek Kebon Jeruk AE (40) berhasil kabur karena kelalaian polisi jaga Aiptu SY beberapa hari lalu. Aiptu SY pun dibebastugaskan sementara untuk menjalani pemeriksaan.
"Anggota itu sedang menjalani pemeriksaan dan sudah dibebastugaskan," kata Kapolres Jakarta Barat Fadil Imran kepada wartawan, Rabu (11/12/2013).
Fadil menambahkan, bila hasil pemeriksaan Propam menunjukkan SY bersalah dan lalai dalam melakukan tugasnya, SY terancam dikenakan hukuman berupa penundaan kenaikan pangkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AE kabur dari tahanan setelah mendapat makanan dari istrinya pada Jumat 6 Desember 2013. Saat itu Aiptu SY lupa menutup kembali pintu tahanan dan AE berhasil kabur walau sempat dikejar.
(spt/fdn)











































