"Perda ini lebih detail kemudian, yang penting pelaksaan implementasi dikawal baik," kata Gubenur DKI, Joko Widodo di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2013).
Perda ini adalah penjabaran lebih detail dari Perda nomor 1 tahun 2012 tentang RTRW. Salah satu bahasan yang krusial dalam perda ini yakni pembuatan ruang terbuka hijau (RTH) lebih banyak hingga tahun 2030.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lahan hijaunya nambah enam persen sampai 2030. Jadi nanti totalnya 16 persen. Karena 30 persen RTH harus dipenuhi. Sisanya 14 persen kita kejar ke swasta," kata Wiriyatmoko, usai Rapat Paripurna Penetapan Perda RDTR 2013-2030, Rabu (11/12).
Dalam perda ini diatur 60 persen lahan yang ada harus dijadikan ruang terbuka hijau selebihnya barulah boleh dibangun untuk gedung tinggi.
"Privat itu misalnya gedung-gedung tinggi tidak semua lahan bisa dibangun. Maksimal bisa dibangun 40 persen saja," jelasnya.
Pengesahan perda ini memang tergolong lama, setidaknya dibutuhkan waktu satu tahun sebelum akhirnya diketok palu dan disahkan oleh dewan.
Dalam Perda RDTR ini terdiri atas rencana pola ruang 44 kecamatan, rencana jaringan prasarana di 44 kecamatan, rencana kawasan yang diprioritaskan penanganannya, dan ketentuan pemanfaatan ruang melalui indikator program. Kemudian peraturan zonasi yang berisi kegiatan, intensitas pemanfaatan ruang, tata bangunan, tektik pengaturan zonnasi, prasarana minimal, standar teknis, ketentuan khusus dan dampak.
Seiring dengan disahkannya Perda ini, Badan Legislatif Daerah juga meminta agar pemprov DKI segera menyusun Raperda tentang pemanfaatan ruang bawah tanah dan ruang udara. Selain itu, pemprov DKI juga diminta membuat Raperda yang mengatur tentang kawasan Reklamasi Pantura.
(bil/gah)